Akta Kematian

Dokumen Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit ataupun Kepala Desa

  2. Kartu Keluarga Asli

  3. KTP Asli yang Meninggal

  4. KTP Asli Suami/Istri bagi yang sudah Menikah

  5. Fotokopi KTP saksi 2(Dua) Orang


Copyright © 2025 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pakpak Bharat All Right Reserved