Akta Perkawinan

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN

  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Pas foto berwarna suami dan istri;
  • KTP-el Asli;
  • KK Asli
  • Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  • Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian;
  • Pasangan Suami Istri Wajib Hadir. 

 


Copyright © 2025 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pakpak Bharat All Right Reserved