Berita
Selasa, 5 April 2022

PENERAPAN BUKU POKOK PEMAKAMAN DI DESA-DESA KECAMATAN STTU JEHE

Menindaklanjuti surat Dirjen Dukcapil Kementrian dalam Negeri No. 472.12/1242/Dukcapil Tanggal 17 Januari 2022 perihal Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman di seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia, Maka Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan segera Menindaklanjuti surat Bapak Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH.

Dinas Dukcapil segera membuat Buku Pokok Pemakaman dan disampaikan kepada Petugas Pemakaman atau yang menangani Pencatatan Kematian di Desa

Dalam Penyerahan Buku Pokok Pemakaman tersebut langsung diserahkan ke Kepala Desa dan sekaligus menandatangani kerjasama yang menandai bahwa Kepala Desa melalui Aparat Desa yang ditunjuk akan mencatatkan kematian penduduk di desa masing-masing dan melaporkan jumlah kematian pada setiap bulannya ke Dinas Dukcapil Pakpak Bharat. Desa yang melaporkan setiap kematian di Desa berarti sudah menerapkan Buku Pokok Kematian, tutur Kadis Dukcapil Pakpak Bharat, Petrus Saragih, SE, MM.

Saya menghimbau agar setiap desa menerapkan pelaksanaan Buku Pokok Kematian di Desa seluruh Pakpak Bharat, kata Petrus Saragih

Dengan Pelaporan Kematian yang dilengkapi dengan Permohonan Penerbitan Kutipan Akta Kematian maka Data Penduduk Desa akan lebih baik dan tentu Data Penduduk Secara Kabupaten lebih baik pula
Ayo kita bangun Data Kependudukan yang lebih baik dan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan 

Njuah - njuah 


Copyright © 2026 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pakpak Bharat All Right Reserved