Berita
Kamis, 3 April 2025

LAYANAN HARI LIBUR IDUL FITRI TAHUN 2025

(Kamis, 3 April 2025) Sesuai Surat DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, KEMENDAGRI Nomor :  400.8/3995/Dukcapil terkait dengan Layanan Dukcapil pada Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025, Serta Surat Edaran Bupati Pakpak Bharat Nomor : 100/1031/1215.000/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Umum dan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Selama Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H,  Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap membuka layanan Administrasi Kependudukan sehingga masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat dapat memanfaatkan hari libur untuk melakukan Pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan terutama yang selama ini merantau, bekerja dan menempuh pendidikan di luar Kabupaten Pakpak Bharat.

Ayo datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat untuk melengkapi Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gratis dan tidak dipungut Biaya.

 


Copyright © 2025 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pakpak Bharat All Right Reserved