Pelayanan Administrasi Kependudukan Selama Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pakpak Bharat Nomor : 483/SE/1215.011/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Umum dan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Menjelang dan Selama Pelaksanaan Natal Tahun 2025 Serta Tahun Baru 2026, Kami mengumumkan Kepada Penduduk Kabupaten Pakpak Bharat bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat tetap membuka Layanan Administrasi Kependudukan.
Kepada Penduduk Kabupaten Pakpak Bharat dapat memanfaatkan hari libur saudara/i untuk melakukan Pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat selama pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, dimulai Pukul 09.00 WIB s.d 14.00 WIB.
