Rapat Evaluasi Pencapaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Disdukcapil Kabupaten Pakpak Bharat

Nilai Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025 terhadap area pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pakpak Bharat berada pada 99,99 (Sembilan Puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan)). Tentu ini harus disyukuri dan ditingkatkan jadi 100(seratus) pada saat rapat internal Disdukcapil yang dihadiri para kabid dan jajaran.
Kadis juga mengingatkan agar para Kabid dan Petugas pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan sesuai SOP yang sudah ada dan menghindari Pungli. Untuk menghindari pungli tersebut harus dibuat pelayanan melalui aplikasi yang sudah ada dan melalui penggunaan Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) yang telah diaktivasi oleh penduduk, jika belum ada agar dibantu oleh petugas untuk melakukan aktivasi.
"Dengan demikian dapat mengurangi interaksi manual petugas dengan pelanggan (Masyarakat), sehingga masyarakat tidak terdorong memberikan imbalan untuk mempercepat penerbitan Dokumen", tutur Kadis Dukcapil, Petrus Saragih, SE, MM
