Fungsi
  1. Membina pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Mengumpulkan bahan perumusan pedoman petunjuk teknis kebijakan dan pembinaan pada lingkup kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan dinas;
  4. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. Menfasilitasi pelaksanaan pendaftaran penduduk, perencanaan dan perkembangan kependudukan dan pencatatan sipil oleh atasan, institusi swasta maupun masyarakat;
  6. Memproses pemberian/penerbitan ijin dan pelayanan umum dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan urusan rumah tangga dilingkungan dinas;
  8. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil;

Copyright © 2025 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pakpak Bharat All Right Reserved