Fungsi
- Membina pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kependudukan dan pencatatan sipil;
- Mengumpulkan bahan perumusan pedoman petunjuk teknis kebijakan dan pembinaan pada lingkup kependudukan dan pencatatan sipil;
- Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan dinas;
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Menfasilitasi pelaksanaan pendaftaran penduduk, perencanaan dan perkembangan kependudukan dan pencatatan sipil oleh atasan, institusi swasta maupun masyarakat;
- Memproses pemberian/penerbitan ijin dan pelayanan umum dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan urusan rumah tangga dilingkungan dinas;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil;