Kartu Tanda Penduduk

Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) bagi Pemula (* Wajib)

  • * Fotocopy Kartu Keluarga
  • * Mengisi Formulir Perekaman KTP-EL (Download)
  •    Fotocopy berkas Pendukung seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah, dll (Opsional)

 

Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) yang Hilang/Tercecer (* Wajib)

  • * Surat Keterangan Kehilangan KTP-EL dari Kepolisian RI
  • * Fotocopy KTP yang hilang/tercecer atau FC Kartu Keluarga
  •    Fotocopy berkas Pendukung seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah, dll (Opsional)

 

 Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) Rusak (* Wajib)

  • * Fisik KTP-EL yang Rusak
  • FotocopyKartu Keluarga
  •    Fotocopy berkas Pendukung seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah, dll (Opsional)

 

 Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) Luar Domisili (* Wajib)

  • * Fotocopy Kartu Keluarga
  • * Surat Keterangan Kehilangan KTP-EL dari Kepolisian RI (Jika hilang)
  • * Fisik KTP-EL yang Rusak (Jika Rusak)

Copyright © 2025 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pakpak Bharat All Right Reserved