Kartu Tanda Penduduk
Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) bagi Pemula (* Wajib)
- * Fotocopy Kartu Keluarga
- * Mengisi Formulir Perekaman KTP-EL (Download)
- Fotocopy berkas Pendukung seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah, dll (Opsional)
Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) yang Hilang/Tercecer (* Wajib)
- * Surat Keterangan Kehilangan KTP-EL dari Kepolisian RI
- * Fotocopy KTP yang hilang/tercecer atau FC Kartu Keluarga
- Fotocopy berkas Pendukung seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah, dll (Opsional)
Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) Rusak (* Wajib)
- * Fisik KTP-EL yang Rusak
- * FotocopyKartu Keluarga
- Fotocopy berkas Pendukung seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah, dll (Opsional)
Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) Luar Domisili (* Wajib)
- * Fotocopy Kartu Keluarga
- * Surat Keterangan Kehilangan KTP-EL dari Kepolisian RI (Jika hilang)
- * Fisik KTP-EL yang Rusak (Jika Rusak)