Pengumuman
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian dalam INOVASI KUTAMU(Kuantar Akta Kematian Kamu)

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian dalam Inovasi KUTA-MU(Ku Antar Akta Kematian Kamu) yaitu:
1. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas, Rumah Sakit ataupun dari Desa/Kelurahan
2. Kartu Keluarga Asli
3. KTP el Asli yang meninggal
4. KTP el Asli Suami jika yang Meninggal Istri dan KTP el Istri jika yang meninggal Suami
5. Fotokopi KTP el Saksi 1 Orang