Pengumuman

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian dalam INOVASI KUTAMU(Kuantar Akta Kematian Kamu)


Persyaratan Penerbitan Akta Kematian dalam Inovasi KUTA-MU(Ku Antar Akta Kematian Kamu) yaitu:

1. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas, Rumah Sakit ataupun dari Desa/Kelurahan

2. Kartu Keluarga Asli

3. KTP el Asli yang meninggal

4. KTP el Asli Suami jika yang Meninggal Istri dan KTP el  Istri jika yang meninggal Suami

5. Fotokopi KTP el Saksi 1 Orang


Copyright © 2025 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pakpak Bharat All Right Reserved