Tugas Pokok
  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;

Copyright © 2025 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pakpak Bharat All Right Reserved